KETIK, BATU – Satpol PP Kota Batu telah mengantongi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Batu yang melanggar ketentuan pemasangan.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan APK tersebut kebanyakan melanggar karena dipaku di pohon.
Dikatakannya, banyak APK yang ditancapkan di pohon-pohon besar di pinggir jalan. Namun, penyangganya dipaku di pohon.
"Kami sudah mengantongi bukti APK yang melanggar ketentuan. Ini sudah kami dokumentasi tinggal penindakan," katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Soal penindakan, Rais menyampaikan akan mengimbau pemilik APK untuk menertibkan sendiri. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan maka Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU akan menertibkan APK tersebut.
"Penindakan APK yang melanggar akan dilakukan bersama instansi terkait, dan itu sudah disepakati bersama," tambahnya.
Abdul Rais menyampaikan, pihaknya juga sudah berkordinasi KPU, Bawaslu dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu Terpadu Kota Batu. Mereka sudah sepakat bahwa tindakan penertiban harus dilakukan bersama.
"Nanti, KPU dan Bawaslu yang akan menentukan dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," jelasnya.
Menurut Abdul Rais, beberapa waktu lalu sebenarnya sudah dilakukan pertemuan dengan KPU. Bahkan, KPU berjanji mengirim surat ke Wali Kota Batu terkait ketentuan pemasangan APK supaya ada disposisi arahan.
"Tetapi, kita komunikasikan juga terlebih dahulu dengan para calon. Kita lakukan semaksimal mungkin. Dan, pekan depan kita lakukan operasi," tegasnya.(*)