Satpol PP Jatim Gencar Sosialisasikan Ancaman Peredaran Rokok Ilegal Bagi Masyarakat

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

2 September 2023 05:44 2 Sep 2023 05:44

Thumbnail Satpol PP Jatim Gencar Sosialisasikan Ancaman Peredaran Rokok Ilegal Bagi Masyarakat Watermark Ketik
Sosialisasi ancamana rokok ilegal oleh Satpoll PP Provinsi Jatim (Foto: Satpol PP Provinsi Jatim)

KETIK, MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui talkshow di di Kantor Radio Moderato FM Madiun.

Dalam sosialisasi bertajuk 'Peredaran Rokok Ilegal Ancam Kesehatan Masyarakat', Satpol PP Provinsi Jatim menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai jawa timur II. Kegiatan ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam bidang penegakan hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Fathony Kurniawan mengatakan, total DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2023 sebesar 3.074 Triliun. Provinsi Jatim Sebagai Satuan Kerja pihak provinsi mendapatkan 819 miliar, sedangkan kabupaten dan Kota Madiun masing-masing menerima 30 miliar dan 29 miliar.

"DBHCHT juga ada pembagian penggunaannya yaitu 50% diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan," kata Fathony dalam keterangan yang diterima Ketik.co.id.

"Dalam bidang kesehatan DBHCHT sangat membantu untuk memfasilitasi sarana prasarana kesehatan di rumah sakit dan pembayaran BPJS untuk masyarakat miskin, pada intinya suatu benda yang dikenakan cukai mempunyai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat," sambungnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Dinkes Kota Madiun, Suprapto menjelaskan, rokok ilegal dan legal sama-sama berbahaya bagi kesehatan. Namun, untuk mengantisipasi dampak rokok, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis.

"Program yang kami lakukan dengan dana DBHCHT salah satunya adalah klinik berhenti merokok, jadi masyarakat yang ingin berhenti merokok dapat berkonsultasi ke puskesmas dengan mengukur kadar nikotinnya dalam pernapasannya," terang Suprapto.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Jatim, Hadi Wawan Guntoro mengatakan, pihaknya bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II berupaya memberantas rokok ilegal karena potensi pendapatan Negara sangat besar. Upaya penegakan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi melalui media.

Kemudian di beberapa titik-titik strategis sudah dipasang reklame. Termasuk juga kegiatan sosialisasi melalui event olahraga dan event keagamaan seni budaya, seperti pengajian yang sudah beberapa kali dilakukan dengan mengajak Nahdlatul Ulama dan pondok pesantren.

"Kami melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi tertutup dengan menugaskan tim khusus untuk mendatangi , mengidentifikasi di lokasi pasar dan agen-agen ekspedisi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal," jelas Hadi.

"Selanjutnya kami melakukan operasi pasar bersama secara terbuka karena tim gabungan dari bea cukai untuk menyisir langsung sasaran yang sudah teridentifikasi mengedarkan rokok ilegal," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sat Pol PP rokok ilegal DBHCHT