Satlantas Polresta Sidoarjo Berangus Balap Liar di Jalan Arteri Porong dan Edukasi Pelakunya

Editor: Fathur Roziq

3 Maret 2024 22:49 3 Mar 2024 22:49

Thumbnail Satlantas Polresta Sidoarjo Berangus Balap Liar di Jalan Arteri Porong dan Edukasi Pelakunya Watermark Ketik
Perwira Satlantas Polresta Sidoarjo menindak, kemudian mengedukasi pengguna kendaraan bermotor yang tidak standar untuk balap liar di kawasan arteri Porong. (Satlantas Polresta Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Satlantas Polresta Sidoarjo menyiagakan seluruh jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) Kabupaten Sidoarjo. Fokus sasaran giat harkamtibmas ini adalah pencegahan dan penindakan aksi balap liar sekaligus para pelakunya.

Apel jajaran Polresta Sidoarjo untuk harkamtibmas ini digeber pada Sabtu (2/3/2024) sore di depan Gedung Satlantas Polresta Sidoarjo. Satlantas melibatkan 64 personel. Gabungan dari satlantas dan satsamapta. Ada pula anggota TNI dari Kodim 0816/Sidoarjo dan Dinas Perhubungan Sidoarjo. Pasukan kemudian bergerak.

Titik lokasi penindakan adalah Jalan Raya Arteri Porong, Kecamatan. Porong, Sidoarjo. Sasarannya, pelaku balap liar dan pengendara kendaraan dengan knalpot bising dan tidak standar. Termasuk, aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

”Kami menindak pelanggar dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak laik jalan,” kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi Wibowo SIK MM.

Selain menindak pelanggaran, lanjut Kompol Indra Budi Wibowo, Satlantas Polresta Sidoarjo juga melaksanakan sosialisasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor tidak laik jalan, knalpot brong/bising, juga diedukasi oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.

Mereka diajak bersama-sama menjaga kamtibmas dengan cara melepas knalpot non standar pada ranmor masing-masing. Tidak boleh menggunakannya lagi. Kendaraan itu pun diserahkan kepada petugas  Satlantas Polresta Sidoarjo guna menghindari konflik sosial dan gangguan ketertiban umum.

Apa yang harus mereka lakukan? Kompol Indra Budi Wibowo menegaskan, pemilik wajib menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor kepada petugas Satlantas Polresta Sidoarjo. Mereka juga harus mengembalikan kendaraan sesuai standar. Petugas akan rutin menindak pelanggaran dengan teguran tertulis.

”Kami melaksanakan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas kegiatan patroli harkamtibmas,” tandas Kompol Indra Budi Wibowo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satlantas Polresta Sidoarjo Polresta Sidoarjo balap liar Knalpot Brong Kompol Indra Budi Wibowo Arteri Porong sidoarjo