KETIK, BATU – Satlantas Polres Batu menertibkan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, Jumat (02/02/2024). Hal itu dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan upaya untuk menjaga Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Batu. Serta dalam rangka menyukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Jatim.
“Kami berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai spekteknya, lengkapi dengan surat-suratnya apabila bepergian," katanya.
AKP Ponsen mengutarakan, Satlantas Polres Batu pada tanggal 29 Januari 2024 yang lalu, bersama dengan Satlantas Polres Malang Raya dan Komunitas Motor telah mendeklarasikan Zero Knalpot tidak sesuai spektek yang bertempat di Mapolresta Malang Kota.
“Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot tidak sesuai spektek ini saat kami melaksanakan patroli jalan raya, dan kami memberikan penindakan pelanggaran tersebut dengan menggunakan tilang manual,” terangnya.
Menurutnya, deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu karena suaranya sangat mengganggu masyarakat, baik yang sedang sakit, beribadah maupun pelajar yang sedang belajar di Sekolah. Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
“Kami akan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama” tegas AKP Ponsen Dadang.(*)