KETIK, JAKARTA – Satuan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset properti eks BPPN/BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung. Penyitaan berupa pemasangan plang di tiga lokasi berbeda.
Tanah yang disita merupakan eks properti Bank Danamon di Desa Kedamaian, eks properti Bank Umum Servitia di Jalan RE Martadinata, dan eks properti Bank Danamon yang juga berlokasi di Jalan RE Martadinata.
Total tanah yang disita Satgas BLBI dari tiga tempat berbeda di Bandar Lampung mencapai 287.668 meter persegi. Estimasi nilai aset tersebut mencapai Rp149 miliar.
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangannya, Selasa (19/8/2023).
Rionald juga menegaskan bahwa penyitaan atau penguasaan aset properti eks BLBI akan terus dilakukan. Tidak hanya di Bandar Lampung, tapi juga menyasar sejumlah daerah.
"Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tegasnya.
Pemasangan plang disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, jajaran Polda Lampung, dan pemerintah setempat. Hadir pula perwakilan Kantor DJKN Lampung dan Bengkulu serta KPKNL Bandar Lampung. (*)