KETIK, MALANG – Santriwati berinisial WJ (18) asal Gondanglegi, Kabupaten Malang mengaku jadi korban pencabulan pengasuh pondok pesantren. Didampingi kuasa hukumnya dan orangtuanya, WJ mendatangi Polres Malang, Kamis, (21/12/2023).
Korban sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak sekitar setengah tahun yang lalu. Namun belum ada perkembangan berarti.
Kedatangan WJ bersama kuasa hukumnya guna menanyakan perkembangan laporan kasus ini. Mochamad Tarmizi, kuasa hukum WJ mengatakan, sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh yang dilakukan pengasuh pondok.
"Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 6 bulan lalu, tapi sampai sejauh ini pihak korban belum menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Sehingga kami dampingi korban dan kita tanyakan lagi, seperti apa kasus ini. Alhamdulillah respon Polisi cukup baik, mereka senang karena kita kembali melengkapi beberapa saksi dan bukti bukti," ujar Tarmizi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa bukti yang akan diserahkan ke polisi. Salah satunya bukti rekaman terjadinya dugaan kasus asusila tersebut.
Masih kata Tarmizi, modus tindak pidana pencabulan ini, korban diberikan sebuah amalan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut agar tidak berdosa. Selain itu, korban juga diminta untuk patuh dan taat kepada pelaku.
"Diperlakukan tidak senonoh hingga 10 kali. Korban sampai hari ini masih menyimpan traumatik dan tidak berani kembali ke pondok atau sekolah," terangnya. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga sempat bunu diri akibat mengalami trauma.
"Korban sempat berniat bunuh diri, minum handsanitizer dan gantung diri. Beruntung keluarga segera menyelamatkan korban. Kami berharap kasus ini segera ditangani pihak Kepolisian," kata kuasa hukum WJ lainnya, Misbachul Munir.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan polisi sudah menerima laporan itu. "Laporan bulan Juni 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tinggal memeriksa saksi ahli saja sebenarnya, dan akan kami laksanakan gelar perkara," terangnya.
Dia memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara kasus dugaan pencabulan itu. Namun, sesuai laporan dari korban, pihaknya juga tidak menemukan satu saksi melihat apakah ada perbuatan asusila yang dilakukan terlapor.
"Kalau kendala tidak ada sebenarnya, hanya saja kami masih mencocokkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli saja. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut. Sudah 7 saksi kita mintai keterangan," tuturnya. (*)