KETIK, MALANG – Polres Malang menyelidiki kasus dugaan perundungan santri berinisial ST (15) yang diduga dilakukan seniornya. Korban diduga dianiaya menggunakan setrika uap panas di salah satu pesantren di Lawang, Kabupaten Malang.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut. Laporannya telah diterima dan ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," kata Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Ia menambahkan, laporan itu sebelumnya dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada 08 Desember 2023 lalu. Saat itu ayah korban memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Akibat aksi perundungan itu, kata ia, ST mengalami kekerasan di bagian ruas dada. Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh seorang seniornya yang juga sebagai santri di ponpes tersebut.
"Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023," sebutnya.
Saat itu, lanjut Ipda Dicka, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Namun tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Tak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Ipda Dicka menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih dibawah umur.
“Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur,” tuturnya. (*)