KETIK, YOGYAKARTA – Menurut Perda Kota Yogyakarta No 2 tahun 2017, sejak tanggal 20 November 2020 lalu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Saat itu Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus bagi mereka yang akan merokok. Karena pada intinya Perda 2/2017 tersebut bukan berarti dilarang merokok.
Namun keberadaan Perda ini seakan terabaikan. Terbukti saat Tim Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta yang terdiri dari Umi Hidayati, Fakhruddin AM, Baharuddin Kamba dan Wiwid H. Saputra Kamis (21/12/2023) siang melakukan pemantauan dengan menyambangi kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta.
Menurut Baharuddin Kamba, pantauan Forpi Kota Yogyakarta ini berfokus pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.
Nah, dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY tersebut nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya.
"Tidak hanya sejumlah orang yang sedang merokok, Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di jalan Perwakilan yakni sebesar Rp 5 ribu," ungkap Bahar.
Ia sebutkan pula pada karcis yang jadi temuan Forpi Kota Yogyakarta tersebut juga tidak tertera tarif parkir. Serta tidak tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta pula, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Bahar dan anggota Forpi Kota Yogyakarta lainnya menduga lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta.
Keberadaan sampah yang dibuang sembarangan di Malioboro. (Foto: Forpi Kota Yogyakarta for Ketik.co.id)
Sementara menyangkut temuan masih ada sejumlah orang yang sedang merokok tidak pada tempatnya. Hal tersebut bukan kali pertama ini saja menjadi temuan Forpi Kota Yogyakarta. Namun sudah sering ditemukan oleh Forpi Kota Yogyakarta sejak Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan.
Baharuddin berharap penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.
"Kan sudah ada ancaman sanksinya bagi mereka yang merokok tidak pada tempatnya," tegasnya.
Sedangkan terkait dengan masih ada sejumlah orang yang membuang sampah sembarangan. Forpi Kota Yogyakarta berpendapat perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta ketersediaan tempat sampah yang memadai.
Di akhir keterangannya Baharuddin Kamba mengingatkan momentum libur Nataru jangan dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar (nutuk harga). Kalau toh pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu. Hal tersebut sebaiknya juga diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan. (*)