Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Tunangan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

13 Maret 2024 08:37 13 Mar 2024 08:37

Thumbnail Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Tunangan Watermark Ketik
Tiga tersangka diamankan (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Seorang pria di Jember bernama MA (27) nekat mencuri motor dan perhiasan milik mantan tunangannya lantaran sakit hati diputuskan sepihak. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari. 

Usai diputuskan, tersangka MA bertemu korban SDS (30) di pinggir jalan dan spontan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan menarik korban hingga terjatuh. Kemudian melakukan kekerasan serta menarik perhiasan kalung milik korban. 

Karena warga sekitar mulai berdatangan, tersangka lalu kabur membawa sepeda motor dan perhiasan. Korban melapor kepada Polsek Bangsalsari seminggu setelahnya pada 28 Desember 2024. 

“Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang pelaku utama inisial MA. Korban sendiri seorang perempuan yang pernah memiliki hubungan dekat dengan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers, Rabu (13/3/2024) siang.

Foto Konferensi pers Polres Jember ungkap kasus curas, Rabu (13/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Konferensi pers Polres Jember ungkap kasus curas, Rabu (13/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial MH dan HP, warga Pasuruan yang berperan sebagai penadah dan menjual kendaraan roda dua tersebut melalui media sosial dengan sistem COD (cash on delivery).

“Membantu menjualkan kendaraan hasil kejahatan yang dibawa lari ke Pasuruan. Kemudian dari hasil uang kejahatan tersebut kurang lebih motor laku seharga Rp 4,2 juta dibagi bersama kepada tiga orang pelaku,” lanjut Bayu.

MA sempat melarikan diri ke Bali dan berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya. Sedangkan salah satu pelaku penadah merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Jember.sudah menjalani hukuman selama 18 tahun, mendapat remisi menjadi 11 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Verza berwarna merah, satu unit handphone, BPKB dan STNK Honda Beat, serta surat pembelian perhiasan.

“Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan MH dan HP dijerat Pasal 365(1) juncto 56(1) atau 480(1) KUHP,” pungkas mantan Kapolres Pasuruan itu.(*)

Tombol Google News

Tags:

curas sakit hati diputus cinta curi motor perhiasan Jember polres jember Pasuruan bali