KETIK, MALANG – Munas IKA UB di Gedung FEB UB pada Jumat (11/8/2023) dinilai melanggar AD/ART organisasi. Sejumlah pengurus, tokoh, dan alumni senior berkumpul di Hotel Swis-Belinn Kota Malang untuk menggelar Munas IKA UB.
Munas ini digelar secara terbuka dan mengundang seluruh pengurus dan alumni UB sebagai peserta peninjau. Sidang dipimpin oleh Dr Hero Samudera, M Lukman Edy dan Kenyo Ayu Wulandari.
Muslich Ramelan, salah satu pendiri IKA UB dan juga mantan Ketua IKA UB tahun 2006 menyampaikan bahwa pelaksanaan Munas ini adalah bentuk perjuangan bersama dalam konteks kemanusiaan dan kebersamaan.
"Kita menyayangkan Munas di Kampus Brawijaya hari ini terlalu dipaksakan dan dilakukan dengan pelanggaran-pelanggaran. Kita orang-orang terdidik harusnya tidak melakukan itu," tegasnya.
Forum ini kata dia adalah wadah untuk memfasilitasi dan menampung segala aspirasi tanpa memandang warna politik, senior-junior, dan latar belakang apapun.
"Spiritnya kita bersama-sama berjuang demi Universitas Brawijaya dan IKA UB. Kita selamatkan organisasi terhormat ini," tegasnya.
Para peserta Munas Terbuka (foto: Dokumentasi Ketik.co.id)
Lukman Edy sebagai alumni senior mengungkapkan beberapa alasan mengapa Munas IKA UB digelar di tempat berbeda, yakni di Hotel Swiss-Bel. Menurutnya, Munas di bawah Erani Mustika selaku Ketum dilaksanakan dengan tertutup, tanpa transparan.
"Pasal 21 ayat 5 ADART hasil munas 2019, menyatakan bahwa materi Munas harus dikirim kepada peserta 3 bulan sebelumnya. Sampai detik ini kita tidak menerima AD/ART yang katanya AD/ART perubahan. Materi Munas juga tidak kita terima," kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal era SBY itu.
Lukman menerangkan, bahwa sehari sebelum pelaksanaan Munas, yakni Kamis (10/8/2023) malam Rektor UB Prof Widodo telah memfasilitasi pertemuan antara beberapa pihak untuk mencapai musyawarah mufakat.
"Tadi malam Pak Rektor menginisiasi untuk musyawarah mufakat. Hasilnya kita semua diundang ke arena Munas. Tapi sampai detik ini tidak ada undangan dan kami dilarang masuk," ungkapnya.
Kata Lukman, Munas tersebut dilaksanakan berdasarkan AD/ART baru hasil dari pendaftaran ke notaris 21 Juli 2021.
"Karena munas yang berdasarkan AD/ART perubahan dan bukan hasil Munas 2019, maka kita menyatakan AD/ART itu ilegal. Tidak boleh ada AD/ART yang dibuat sendiri tanpa musyawarah," tegasnya.
Selanjutnya, sambung Lukman, Munas tidak dihadiri oleh peserta legal. Banyak pengurus yang tidak dilibatkan dan tidak diundang. Peserta legal hanya Ketum dan Sekjen.
"Tuan rumah saja Ketum IKA UB Malang Raya tidak diundang. Yang legal hanya Ketum dan Sekjen saja," jelasnya.
"Kita sepakat mengambil alih Munas karena melanggar AD/ART hasil Munas 2019," tuturnya.
Pelaksanaan Munas Terbuka (foto: Dokumentasi Ketik.co.id)
Pimpinan Sidang, Hero Samudera, membacakan hasil sidang ini yakni disepakati bahwa Munas akan digelar secara musyawarah mufakat.
Selain itu, pengurus, alumni dan tokoh-tokoh senior memilih mengambil alih Munas di FEB UB. Pihaknya menetapkan lima nama presidium nasional.
Sedangkan Munas versi Erani yang digelar di FEB UB tetap digelar dan menetapkan Sekjen PUPR Zainal Fatah atau Cak Fatah sebagai Ketum IKA UB 2023-2027. (*)