KETIK, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menetapkan pasangan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada Minggu, 22 September 2024.
Dua paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah H Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) yang diusung partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra dan Partai Gelora.
Dan KH. Muhammad Bin Mu'afi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Kiyai Mamak - Mas Ab/Mandat) yang diusung oleh partai PAN, Hanura, Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, PBB, dan PSI.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, dokumen kedua Paslon dinyatakan benar dan sah.
"Kedua Paslon sudah memenuhi syarat setelah penetapan pada 22 September 2024, dan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada hari Senin 23 September 2024", ujarnya.
Disinggung soal proses penetapan calon melalui rapat pleno yang dilakukan secara tertutup, Fadli menuturkan, hal itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU Nomor 8, Bab VII, Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan Paslon dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup", jelasnya. Senin 23 September 2024.
Dalam proses penetapan, lanjut Fadli, tidak ada calon atau perwakilan dari calon yang terlibat atau dilibatkan.
Hanya internal Komisioner saja, tidak melibatkan siapapun, staf pun gak boleh ikut, penetapan dilakukan oleh lima komisioner. Pungkasnya.(*)