KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah mengumumkan hasil seleksi pengajuan syarat perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Hasilnya, dari total 841 sejumlah 800 orang yang lolos memenuhi syarat dan menjadi daftar calon sementara (DCS).
Dari ratusan yang lolos syarat DCS tersebut, sisanya 41 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) dan gagal lolos. Pengumuman itu dikeluarkan pada saat hari terakhir19 Agustus 2023. "Lolos DCS 800 Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD)," kata Nano, Senin (21/8/2023).
Ia menjelaskan ratusan bacaleg yang sudah menjadi DCS, KPU membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Selama 10 hari, monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS,"ujar Nano.
Tanggapan masyarakat yang dimaksud, Nano menerangkan bahwa nantinya DCS itu akan dikolekting oleh KPU Surabaya kemudian akan disampaikan parpol untuk klarifikasi.
"Seperti Parpol klarifikasi Bacaleg atas tanggapan masyarakat yang masuk,"jelasnya.
Nano memberi contoh anggaplah seperti tindak kejahatan di mana itu bisa mengugurkan proses penerimaan bacaleg maka parpol bisa mengganti BCAD-nya.
"Namun sejauh ini hingga hari kedua sejak diumumkan, dapil kita Surabaya belum menerima satu tanggapan masyarakat atas pengumuman DCS,"tuturnya.
Menurutnya, mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat itu, mereka bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Surabaya. Di sana, nantinya akan diberikan formulir.
"Selain itu bisa juga mencermati di website pengumuman KPU Kota Surabaya. Di situ ada kolom masyarakat. Penyampaian masyarakat itu harus menyertakan bukti dukung berupa kartu identitas, bisa bentuk foto atau PDF. KTP bisa SIM,"jelasnya.
Nano juga menyampaikan di masa tanggapan masyarakat untuk DCS. Mereka yang bacaleg merasa keberatan dengan penulisan nama gelar jika ada yang salah bisa mendatang Kantor KPU Surabaya.
"Monggo, bisa mendatangi kantor KPU Surabaya. Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan,"pungkasnya. (*)