KETIK, LABUHAN BATU – Tim saber pungli Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut menggelar kegiatan sosialisasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Rantauprapat serta kantor camat terkait penyebab dan dampak pungutan liar.
Dengan dibagi tiga zona serentak pada tanggal 11 September 2024, tim saber pungli mengingatkan perlunya menghindari berbagai pungutan jika tanpa dasar.
Misalnya, dipimpin Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu, AKP Sutyono, tim memberikan pemaparan garis-garis pelanggaran hukum tindakan pungli di aula Bapenda.
Tim saber pungli menjelaskan, dalam suatu pelayanan publik, pungli dapat terjadi dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan terhadap pelayanan yang diberikan.
Selain itu, pungli merupakan salah satu bentuk contoh mal administrasi yang cukup sering terjadi dengan disebabkan beberapa faktor, antara lain ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan dalam hal wewenang.
Selanjutnya, keterbatasan mengenai informasi layanan, kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan, kurangnya pengawasan dari atasan serta kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.
Tim saber pungli Labuhanbatu saat sosialisasi di kantor Camat Bilah Barat. (Foto: Kominfo for Ketik.co.id)
Sementara, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) sSaber Pungli melalui Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga dihadapan kepala desa, kepala puskesmas, KUA dan ASN se-Kecamatan Bilah Barat juga memberikan pemahaman.
Kegiatan tersebut, ujarnya, sekaligus mengingatkan kepada semua bahwasanya pungli itu dilarang, semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat, dan juga ASN serta mengajak untuk bersama-sama mencegah pungli.
Satgas Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli dipimpin Iptu CH Panjaitan juga mengunjungi RSUD Rantauprapat sekaligus melakukan monitoring dibidang pelayanan publik baik dalam pengurusan tenaga kesehatan, maupun BPJS Kesehatan.
Tim saber pungli Labuhanbatu saat sosialisasi di RSUD Rantauprapat. (Foto: Kominfo for Ketik.co.id)
Kala itu dia berharap, para ASN yang ada di wilayah RSUD Rantauprapat untuk menghindari hal-hal yang bersifat pungli dan melanggar hukum.
Tim mengatakan, pungli termasuk dari bagian korupsi yang memiliki ancaman hukuman. Bagi ASN, jika terbukti dapat tindakan pemberhentian atau pemecatan.
Lebih jauh dijelaskan, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana. (*)