KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi atas kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya rumah Kusnadi, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan secara Maradona pada Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023). Di antaranya adalah rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar, dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya membenarkan penggeledahan yang berlangsung dua hari tersebut.
"Tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," katanya.
Tak hanya menyasar rumah Kusnadi. KPK juga menggeledah kantor swasta milik Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
KPK mengamankan sejumlah dokumen penting. Penyidik KPK menyita beberapa barang bukti dari tiga lokasi penggeledahan tersebut.
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," katanya.
"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Rusdi staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. (*)