Rugikan Negara hingga 7 Miliar, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

27 September 2023 05:21 27 Sep 2023 05:21

Thumbnail Rugikan Negara hingga 7 Miliar, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Watermark Ketik
Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (27/9/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Setelah melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan, Kejaksaan Negeri Blitar menahan Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.

Penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS itu disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada awak media di kantornya, Selasa (26/9/2023). 

"Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan," ungkap Agung.

Ia menambahkan, untuk kasus Direktur BPR Sudah diputus 6 tahun, kemudian melakukan banding sehingga hukumannya dikurangi menjadi 5 setengah tahun. Sekarang kasus tersebut masih proses kasasi.

Agung pun mengungkapkan, modus direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalahgunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di-acc sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa enggak tiap bulannya," terang Agung.

Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.

"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Agung.

"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya," sambungnya.

Agung menambahkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kongkalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Blitar Blitar bpr