RR Ungkap Potensi 'Kegagalan' Menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

10 Januari 2023 04:31 10 Jan 2023 04:31

Thumbnail RR Ungkap Potensi 'Kegagalan' Menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK  Watermark Ketik
Foto : Pengamat Ekonomi dan Politik, Dr Rizal Ramli (kedua dari kanan) saat diskusi Menggugat Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja: Makzulkan Jokowi, Senin (9/1/2023).(Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Dampak positif kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker masih jauh panggang dari api sejak kehadiran hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Omnibus law pada awalnya merupakan langkah untuk mempermudah para pengusaha dalam menjalankan usahanya, terutama para pengusaha kecil. Akan tetapi, hasilnya sangat jauh dari wacana awal.

Demikian ungkap Pakar Ekonomi dan Politik Dr Rizal Ramli (RR). Ia menyatakan bahwa setiap komponen bangsa harus berani memperjuangkan kebenaran di tengah rezim kebatilan. Salah satunya adalah terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja

“Karena UU Omnibus Law sendiri sudah cacat sejak lahir. Narasi munculnya undang-undang ini adalah untuk mempermudah para pelaku ekonomi kecil di Indonesia. Agar mereka tak terlalu direpotkan oleh aturan dan birokrasi yang terlalu banyak, yang kerjanya hanya cawe-cawe menunggu sogokan,” kata RR dalam sebuah diskusi publik pada Senin (9/1/2023) kemarin. 

Namun menurut RR sangat disayangkan, karena hasil yang muncul adalah undang-undang yang dimuat dalam 1.000 halaman, ditambah 500 halaman penjelasan tambahan.

“Masuk akal nggak? Mau menyederhanakan, mau mempermudah tapi undang-undangnya seribu halaman. Yang ada pengusaha, apalagi pengusaha kecil, makin ribet dengan pasal-pasal yang ada,” tuturnya.

Jadi, tegas Rizal Ramli, tujuan untuk mengurangi pembiayaan usaha bagi para pelaku bisnis, tak akan pernah bisa tercapai.

"Pengusaha datang ke pejabat, untuk mengurus sesuatu. Pejabat bilang, oh ini tidak bisa karena pasal ini, pasal itu. Pengusaha mengerti. Ini kode. Jadi disogoklah. Akhirnya, omnibus law ini menjadi peluang bagi pejabat untuk memalak pengusaha, terutama pengusaha kecil. Apalagi, memang ada adagium di pejabat, kalau bisa dibikin sulit, kenapa dibikin mudah,” tuturnya lagi. 

Isi dari undang-undang tersebut, lanjut RR, malah terlihat sangat tidak berpihak pada para buruh.

“Misalnya outsourcing bisa selamanya. Ini kan sadis. Gajinya bisa ditekan murah, tidak perlu naik gaji tiap tahun, dan tidak perlu dibayar jaminan sosialnya. Dampaknya, saya bilang, sangat anti Pancasila,” kata RR.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri sudah dibatalkan MK karena dianggap inskonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan selama dua tahun. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Lalu setelah Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terbit, kemudian pemerintah menyatakan, yang tak puas dengan Perppu bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). RR pun mengungkapkan potensi kegagalan apabila menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK. 

“Ini negara sirkus atau negara hukum. Hakim MK itu memiliki hubungan dengan presiden. Ini tidak pernah ditemui negara yang menjunjung tinggi hukum. Sudah aturannya, kalau punya konflik kepentingan, maka hakim tersebut harus mundur. Karena hakim bisa saja membela kepentingan presiden,” tegasnya. 

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021)  siang.  Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya kala itu. 

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Batas waktu perbaikan ini hingga November 2023 mendatang.(*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Dr Rizal Ramli Omnibus Law UU Cipta Kerja Perppu Cipta Kerja Mahkamah konstitusi