KETIK, SAMPANG – Kediaman Ketua Klebun Pantura Bersatu Moch Wijdan dibanjiri ribuan warga Pantura Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sejak Selasa (6/8/2024).
Pasalnya, Moch Wijdan telah dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampang, Selasa (06/08/2024). Bahkan, kedatangan Moch Wijdan dikawal pihak kepolisian. Terlihat juga sejumlah elit partai politik di kediaman Kepala Desa Ketapang Daya.
Tak hanya itu, gema sholawat dan lantunan doa menyambut kebebasan Klebun Wijd, panggilan akrabnya, dari Rutan Klas IIB Sampang.
Moch Wijdan yang akrab disapa Bun Wijd itu berterima kasih kepada seluruh masyarakat Pantura yang telah menunggu untuk menyambutnya keluar dari Lapas Sampang.
"Dengan membaca syahadat dan sholawat ini adalah bisa menghilangkan kesalahan yang terjadi pada akhir 2023 lalu itu,” tuturnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi hikmah untuk menjadikan dirinya menjadi lebih baik lagi.
“Belajar dari kejadian itu akan menjadikan proses saya agar lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis penjara kepada Bun Wid. Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada beberapa terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.
Moch Wijdan (Bun Wid) dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, Haris 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Bun Wid tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan, tapi tidak melapor ke polisi meski mengetahuinya.
"Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah,” ucap Bachtiar Pradinata selalu kuasa hukum Bun Wid pada Kamis (25/7/2024) lalu. (*)