KETIK, SURABAYA – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi masyarakat di Jatim menggeruduk kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Meskipun DPR sudah menyatakan batal merevisi UU Pilkada, para massa ini tetap turun ke jalan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.
Berdasarkan pandangan mata Ketik.co.id di lapangan, aksi dimulai dengan longmarch dari Jalan Indrapura sekitar 100 meter dari lokasi DPRD Jatim. Para demonstran tiba di depan gedung DPRD pada pukul 11.14 WIB, membawa banner, bendera, dan spanduk yang penuh dengan kritikan tajam terhadap pemerintah dan elite politik.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya tentang Pilkada, tetapi juga tentang masa depan demokrasi di Indonesia.
"Jika DPR menganulir putusan MK, maka kita sedang melihat demokrasi yang semakin terancam," tegasnya di hadapan massa aksi.
Diketahui, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan penting, di antaranya:
Pertama, meminta DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK dan membatalkan rencana revisi UU Pilkada, sesuai dengan perjuangan mahasiswa dan buruh di tingkat nasional.
Kedua, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang selaras dengan putusan MK.
Serta yang meminta DPR dan pemerintah menjaga marwah demokrasi dan konstitusi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur akan terus mengawal proses politik hingga pendaftaran kepala daerah, memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan tidak digerogoti oleh kepentingan elite politik.
Sekedar informasi, diperkirakan ribuan massa akan terus berdatangan di depan kantor DPRD Prov Jatim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Perwakilan dari DPRD Provinsi Jatim yang menemui para demonstran. (*)