Ribuan Honorer Tunggu Nasib, DPRD Sidoarjo Bahas Langkah Ini

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

4 Juli 2023 00:51 4 Jul 2023 00:51

Thumbnail Ribuan Honorer Tunggu Nasib, DPRD Sidoarjo Bahas Langkah Ini Watermark Ketik
Para guru menerima petikan SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Juni 2022 lalu. (Foto ilustrasi: Kominfo Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo mempertanyakan kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait status pegawai honorer di instansi pemerintah. Jumlahnya ribuan orang. Sebab, sempat muncul rencana penghapusan pegawai honorer di pusat dan di daerah. Pemerintah pusat memang menyiapkan beragam rencana. Namun, belum ada kepastian.  

Wacana penghapusan tenaga tonorer tetap itu berdasar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Status tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Di Kabupaten Sidoarjo, jumlah tenaga honorer mencapai sekitar 8.000 orang. Mereka bekerja di berbagai instansi. Mulai unit pelaksana teknis sekolah dasar (UPT SD), UPT SMP, kecamatan-kecamatan, puskesmas, rumah sakit, badan, dinas, maupun sekretariat daerah dan sekretariat DPRD.

Wakil Ketua Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Sidoarjo H Haris SPi MSi mendorong para tenaga honorer itu dimasukkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja. Sebab, kalau mereka diputus kontrak tanpa solusi yang jelas, pemerintahan bisa lumpuh.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, di beberapa instansi, jumlah tenaga honorer justru lebih banyak daripada pegawai yang berstatus ASN (aparatur sipil negara). Kecamatan Waru, misalnya. Di Waru, jumlah ASN hanya sekitar 30 persen. Tenaga honorernya malah sekitar 70 persen.

”Kami ingin tahu bagaimana rencana Pemkab Sidoarjo terkait kebijakan pusat ini,” kata Haris yang asal Desa Tambakoso, Waru, ini. Pada Selasa (4/7/2023), Komisi A berencana melakukan rapat dengan Pemkab Sidoarjo.

Yang terbanyak, tenaga honorer bekerja di UPT SD se-Sidoarjo. Ada 2.400 lebih orang. Di UPT SMP ada sekitar 800 orang. RSUD Sidoarjo mempekerjakan 1.000 lebih tenaga honorer. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ada 700 lebih tenaga honorer. Dinas Perhubungan sekitar 300 orang. Di instansi lain, ada belasan, puluhan, hingga ratusan honorer.

Sebagian telah mengikuti seleksi penerimaan PPPK dan diumumkan pada Mei 2023 lalu. Sebagian lain memilih tidak mengikuti seleksi itu. Ada yang rencana bekerja di tempat lain saja. Sebab, mereka khawatir masa kerja tidak dihitung. Juga tidak ada jaminan penghasilan dan nasib untuk masa depan.

Foto Para guru menerima petikan SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Juni 2022 lalu. Formasi PPPK menjadi salah satu solusi bagi nasib tenaga honorer. (Foto ilustrasi:  Kominfo Sidoarjo)Para guru menerima petikan SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Juni 2022 lalu.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memang telah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal terhadap tenaga honorer. Ada berbagai formula yang disiapkan. Namun, hingga saat ini, belum jelas rencana apa yang akan diterapkan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Machmud belum bersedia memberikan penjelasan tentang kebijakan ini. Saat ditanya setelah rapat paripurna di DPRD Senin sore (3/7/2023), pejabat yang juga Camat Taman itu berlalu meninggalkan wartawan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto hanya menjawab singkat. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tentang rencana terhadap para pegawai honorer tersebut masih berubah-ubah.

”Belum pasti,” katanya setelah mendampingi Bupati Ahmad Muhdlor dalam sidang paripurna Senin (3/7/2023). (*)

 

Tombol Google News

Tags:

honorer PPPK Pemkab Sidoarjo Kemen PANRB