KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah memastikan pelaksanaan revitalisasi Alun-Alun Tugu tidak akan mengubah struktur cagar budaya.
Diketahui bahwa Monumen Tugu yang berdiri megah di tengah-tengah alun-alun merupakan bagian dari struktur cagar budaya.
"Konsep perencanaan dan pelaksanaannya tidak mengutak-atik Monumen Tugunya. Jadi struktur cagar budaya itu adalah yang Monumen Tugunya," jelas Noer Rahman Wijaya selaku Kepala DLH Kota Malang, Rabu (5/7/2023).
Pasalnya proyek revitalisasi senilai Rp 5 miliar tersebut hanya menyentuh perombakan sarana dan prasarana yang ada. Termasuk bagian pagar yang dibongkar, serta perluasan area, telah dipastikan tidak merusak struktur cagar budaya. Hal tersebut telah ia pastikan usai pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.
"Struktur cagar budayanya tidak boleh diubah. Dalam perencanaannya memang tidak mengubah Monumen Tugu, tapi membangun sarana, prasarana, dan utilitasnya. Termasuk normalisasi saluran, membuat jogging track," tambah Rahman.
Pada proyek tersebut juga akan menambah pedestrian dengan konsep batu andesit. Dengan demikian diharapkan dapat mengembalikan ciri khas dan nilai historis kawasan tersebut.
"Kita menambah pedestrian dengan konsep batu andesit. Justru oleh TACB dianggap kembali ke marwahnya. Yakni meningkatkan kawasan cagar budaya di sekitar Alun-Alun Tugu," tuturnya.
Revitalisasi Alun-Alun Tugu telah melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk budayawan, sejak perencanaan yang dimulai pada 2021. Setelah itu dilakukanlah review desain yang melibatkan TACB pada tahun 2022.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa konsep revitalisasi tetap memperhatikan nilai cagar budaya yang telah ditetapkan.
"Antara DLH dan perangkat daerah lainnya telah melaksanakan kegiatan ini dengan berkoordinasi dan sinkronisasi ke TACB. Sehingga tidak mengubah formatur apalagi mengubah konsep zona maupun kawasan cagar budaya," tambahnya.(*)