KETIK, SIDOARJO – Video viral tentang pernyataan dukungan 12 kepala desa (Kades) di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ke Paslon 02 memantik reaksi masyarakat. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo Budiono juga menanggapi video yang viral di media sosial tersebut.
Budiono menyatakan, kepala desa (Kades) harus bersikap dan bertindak netral dalam pemilu. Tidak boleh berpihak sehingga menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Termasuk, salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
“Mumpung ada waktu, (Kades) harus netral sesuai undang-undang pemilu,” kata Ketua FKKD Sidoarjo Budiono saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Budiono menjelaskan, menjelang waktu pencoblosan yang semakin dekat, kepala desa seharusnya lebih fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pemungutan maupun penghitungan suara dalam Pemilu 2024 ini. Jadi, tidak semestinya melakukan tindakan yang rawan menimbulkan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
“Kades harus memantau kesiapan pemilu di desa masing-masing. Untuk menuju suksesnya pencoblosan di 14 Februari,” ujar Budiono yang juga Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, tersebut.
Budiono menambahkan, dirinya selalu mewanti-wanti agar para Kades di Sidoarjo dapat bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa. Dia juga selalu mengingatkan bila ada dan mengetahui yang bersangkutan tidak netral.
“Jika ada kades yang tidak netral, kami hanya bisa mengingatkan melalui media komunikasi baik WA (WhatsApp) maupun telepon,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial tersebar video tentang belasan Kades yang menyatakan dukungan untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Dalam video itu, mereka mengungkapkan dukungan Nderek Kiai, Nderek Bupati untuk mendukung pasangan 02 menang satu putaran.
Video itu pun menuai reaksi. Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo melaporkan video tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo. Laporan diterima di kantor Bawaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan, pada Senin siang (12/2/2024).
“Kami menilai (video) ini merupakan rangkaian Deklarasi Santri Nderek Kiai kemarin (Kamis, 1/2/2024),” kata Husein, perwakilan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyatakan menyambut baik adanya kepedulian dari masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal Pemilu 2024.
“Yang dilaporkan ini sejak awal memang merupakan stressing kuat (penekanan) kita dalam sisi netralitas. Baik netralitas penyelenggara pemilu ataupun netralitas penyelenggara negara,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.
Meski demikian, Agung nugraha menyatakan, Bawaslu Sidoarjo belum dapat memastikan dugaan apakah memang terjadi pelanggaran. Juga apa saja pelanggaran yang mungkin dilakukan 12 Kades dalam video tersebut. Sebab, keterangan dan alat bukti yang disampaikan belum lengkap atau sempurna.
“Apakah ini masuk ranah pelanggaran hukum pemilu atau pelanggaran hukum lainnya. Namun, menyangkut soal netralitas mereka sudah jelas. Karena dalam UU Desa kepala desa dilarang melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Bawaslu Sidoarjo masih akan menggali keterangan dan bukti-bukti pendukung karena keterangan dan bukti dalam laporan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo belum lengkap dan sempurna.
“Karena belum sempurna, ini akan kami jadikan dumas (pengaduan masyarakat). Kami punya waktu 7 hari kerja untuk memutuskan apakah dumas ini bisa diangkat sebagai temuan atau tidak,” jelasnya. (*)