KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status tersangka disematkan kepada Panji Gumilang setelah penyidik melakukan gelar perkara.
”Menetapkan saudara PG sebagai tersangka,” katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal berlapis oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. ”Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” lanjut mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu.
Adapun pasal yang menjerat Panji Gumilang di antaranya Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang diusut oleh Bareskrim Polri setelah menerima dua laporan masyarakat. Yakni dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dari pelapor, terlapor dan saksi ahli. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun polisi akhirnya melakukan pemanggilan ulang yang berujung penyematan status tersangka.(*)