KETIK, MALANG – Mochammad Anton atau dikenal dengan Abah Anton mengaku tak kapok untuk kembali bersaing dalam Pilkada Kota Malang 2024.
Abah Anton tetap ingin melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Malang 2013-2018 lalu.
Pada tahun 2018 lalu, majelis hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Abah Anton selama dua tahun penjara.
Hukuman tersebut lantaran terbukti bersalah dalam menerima suap pada pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
"Sekarang ini bukan masalah kapok, intinya adalah ulama memilih kita untuk melakukan suatu perubahan, yang jelas butuhnya perubahan besar. Mungkin juga jadi bagian dari transparansi pada masyarakat," ujar Abah Anton pada Senin (29/4/2024).
Meski tak ingin banyak berkomentar terkait masalah hukum yang pernah menjeratnya ia mengaku banyak masyarakat yang ingin dirinya kembali menjabat sebagai Wali Kota Malang. Melalui tim hukumnya, berbagai keperluan dokumen juga telah dilengkapi termasuk SKCK.
"Melalui tim hukum sudah melakukan pengurusan SKCK, ke pengadilan, sampai ke KPU. Jadi sudah clear. Saya kira dasar hukumnya, pengadilan tahu," lanjutnya.
Pihak keluarga pun dikatakan masih keberatan dengan pencalonannya. Namun ia berdalih bahwa pencalonan tersebut demi kemaslahatan umat dan atas dorongan para ulama.
"Tapi memang para Kyai, ulama, ini meyakinkan kepada keluarga kami. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan yang lebih besar, karena butuh program-program kebijakan yang sangat pro kepada masyarakat kita," kata Abah Anton.
Para ulama sempat mengatakan kepadanya bahwa Kota Malang membutuhkan perubahan yang signifikan. Sayangnya Abah Anton belum dapat membeberkan rencana program yang digadang akan membawa perubahan itu.
"Kami ke sini didampingi oleh para ulama untuk menyatakan bahwa ulama sangat ingin ada perubahan di Kota Malang. Saya yakin kalau para Kyai, para ulama, harapannya ya sangat baik sekali. Jadi 5 tahun ke depan, harus ada perubahan signifikan terhadap pembangunan Kota Malang," tukasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Abah Anton, Erpin Yuliono telah melengkapi SKCK dan surat keterangan dari Pengadilan Malang. Setelah ke KPU Kota Malang untuk mencocokkan database, Abah Anton akhirnya tetap dapat mencalonkan diri kembali.
"Jadi PKPU sudah berbeda tahun 2015 diganti tahun 2016. Kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton tahun 2018. Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erpin.
Abah Anton juga telah melewati masa pencabutan hak politik dengan tidak dapat mencalonkan diri selama dua tahun dari masa ia bebas. Ditambah dengan keputusan MK tahun 2022 yang memutuskan calon yang terkena ancaman lima tahun penjara tidak dapat mencalonkan diri. Putusan itu dinilai tidak dapat berlaku pada kasus kliennya tersebut.
"Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Abah diadili pada tahun 2018, putusan MK pada tahun 2022, lah Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi tahun 2018 dengan menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2016," katanya. (*)