KETIK, TUBAN – Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto melakukan kunjungan ke mitra kerja di daerah pemilihannya, yakni Jatim IX Tuban -Bojonegoro. Wihadi didampingi anggota DPRD Tuban Lutfi Firmansyah berkunjung ke beberapa mitra kerja dikemas dalam silaturahmi penuh keakraban, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan diawali ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan terakhir di Mapolres Tuban.
Dalam pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tuban yang dipimpin Kajari Armen Wijaya, mereka membahas hambatan dan permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan tupoksi Kejari dalam penanganan perkara.
Pembahasan itu termasuk penanganan tindak perkara narkotika mengenai tahapan assesmen dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika baik di BNNK maupun penyelesaian tahapan penuntutan melalui instrumen Restorative Justice (RJ).
Pertimbangan RJ biasanya adalah apabila dilakukan penuntutan dan menjalani hukuman di lapas akan lebih banyak uang negara dikeluarkan. "Kami sampaikan kepada Pak Wihadi perihal penanganan Narkotika," kata Kajari Tuban Armen Wijaya.
Wihadi Wiyanto saat di lapas IIB Tuban (30/7/2024)(Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)
Terpisah, Wihadi Wiyanto menjelaskan kedatangan ke mitra kerja komisi III dalam rangka kunjungan kerja (kunker) masa reses ke-5. Ia sengaja mengunjungi kejaksaan, BNNK, lapas dan Mapolres Tuban untuk mendengarkan serta mendiskusikan kendala - kendala yang dihadapi lembaga hukum tersebut.
"Kita ingin serap aspirasi ke daerah -daerah utamanya mitra kerja di Komisi III DPR RI," ujarnya.
Wihadi sapaan akrab politisi asal Bojonegoro ini juga melaksanakan rapat terbatas terkait pencapaian kinerja dan kebutuhan anggaran mitra kerja Komisi III DPR RI khususnya di daerah dalam rangka memaksimalkan tupoksinya.
“Saya pribadi mendukung mitra kerja Komisi III DPR RI di Tuban untuk saling berkoordinasi dalam penanganan perkara di Kabupaten Tuban seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkoba yang menarik perhatian masyarakat, dan mendukung untuk penerapan penyelesaian penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ),” tutupnya. (*)