KETIK, NAGAN RAYA – Praktik lintah darat atau lebih dikenal dengan pinjaman kepada rentenir semakin merebak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur mengatakan, selama ini praktik riba atau lebih dikenal dengan lintah darat (rentenir) sudah memakan banyak korban.
“Salah satu korban rentenir sudah melapor kepada kita, selama ini para praktik rentenir telah berupaya mencoba menghidupkan bisnis haram itu di tengah masyarakat,” kata Dustur kepada Ketik.co.id, Selasa,(14/5/2024).
Dikatakannya, hal itu diketahui menyusul akibat masyarakat sendiri membutuhkan dana bantuan untuk keperluan sehari-hari termasuk modal usaha.
Oleh karena itu, Dustur meminta adanya perhatian pemerintah Nagan Raya sehingga masyarakat yang menggunakan jasa rentenir tersebut dapat ditekan.
“Pemerintah harus mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut, seperti lembaga keuangan lokal berbasis syariah dan juga penambahan KUR sehingga penggunaan jasa rentenir menurun,” tegasnya.
Muhammad Dustur meminta Pemerintah Nagan Raya menjalakan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2021 tentang Rentenir menurut perpektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Di juga meminta pihak terkait lainnya segera menindaklanjut praktik riba tersebut sebelum menelan korban lebih banyak akibat praktik tersebut.
“Praktik lintah darat selama ini kita ketahui dan sepakat seluruh Aceh untuk tutup sehingga jangan ditumbuhkan kembali praktik tersebut yang konon dilakukan oleh orang Aceh itu sendiri,” ujarnya.
Dustur menyapaikan, praktik rentenir dilarang keras di Aceh secara pelaksaan syariat islam dan juga secara Undang Undang perbankan.
“Sudah sepatutnya pemerintah Nagan Raya mengajak masyarakat Nagan Raya untuk perangi praktik rentenir di Nagan Raya,” pintanya. (*)