KETIK, RAJA AMPAT – Ratusan pedang pasar Mbilin Kayam, Kota Waisai, kembali menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Raja Ampat, Rabu (20/9/2023).
Dalam aksi itu, para pedagang meminta agar waktu rencana relokasi yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ditangguhkan.
Kedatangan ratusan pedagang di halaman kantor DPRK Raja Ampat langsung ditemui tiga anggota DPRK, yakni Ismail Saraka, Zainuddin dan Yardin. Sementara 17 anggota DPRK lainya tidak hadir.
Menanggapi tuntutan pedagang, Ismail Saraka menegaskan bahwa rencana relokasi pada tanggal 21 September 2023 mendatang, akan ditangguhkan.
"Saya pastikan bahwa besok ini belum ada relokasi dan saya sudah koordinasi tadi dengan Kadis Perindag, jadi silahkan menjual," ucap Ismail Saraka meyakinkan massa.
Politisi PKS itu juga menyebut DPRD Raja Ampat akan berkoordinasi dengan Pemkab Raja Ampat terkait masalah relokasi para pedagang Mbilin Kayam ke Pasar Snon Bukor (Pasar Baru).
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat, Syamsuddin Samuel Nimanuho menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang koordinasi.
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Raja Ampat, Syamsuddin Samuel Nimanuho. Foto: (Abhie/ ketik.co.id)
Kata Sam, pertemuan koordinasi itu sudah dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, yang mana, rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Bupati Raja Ampat, pihak DPRD dan pedagang pasar.
Dalam pertemuan itu, lanjut Sam, ada kesepakatan bersama yang dibuat. Diantaranya relokasi dilakukan secara bertahap dan akan dilakukan rapat evaluasi di areal Pasar Sunon Bukor yang terletak di Swaibon Pantai.
"Hasil kesepakatan bersama yang dilakukan di Gedung Pari pada 21 Agustus lalu menjadi acuan kami sehingga mengeluarkan Surat Edaran itu," jelas Syamsuddin Nimanuho, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).
Dijelaskan, bahwa para pedagang pasar Mbilin Kayam salah memaknai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Dalam surat itu tidak ada bahasa pengosongan pasar, yang ada dalam surat itu adalah himbauan kepada pedagang pasar agar melakukan proses relokasi," tandas Syamsuddin.
Untuk diketahui, Aksi unjuk rasa ini merupakan kali ke dua yang dilakukan pedagang pasar. Sebelumnya aksi serupa juga sudah dilakukan pada beberapa bulan lalu di Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (*)