Rencana Pendirian Gereja di Cianjur Disoal, Aparat Kepolisian Disiagakan

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Muhammad Faizin

8 Maret 2024 13:24 8 Mar 2024 13:24

Thumbnail Rencana Pendirian Gereja di Cianjur Disoal, Aparat Kepolisian Disiagakan Watermark Ketik
Musyawarah mempersoalkan rencana pendirian gereja di Karangtengah Cianjur (07/03/2024) (Foto: Wandi Ruswannur/ketik.co.id)

KETIK, CIANJUR – Warga Masyarakat di Perumahan Protanmas, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur mempersoalkan rencana pendirian gereja di daerah tersebut.

Untuk membahas hal tersebut, telah digelar musyawarah dalam menyikapi isu pendirian Gereja di wilayah Perumahan Protanmas yang bertempat di Aula Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada hari Kamis (07/03/2024).

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat dari Paguyuban Asatidz Karangtengah (Pakar), MUI Kecamatan Karangtengah, MUI Kabupaten Cianjur, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Karangtengah, kepolisian, Kesbangpol Cianjur dan pemohon.

Dalam hal ini, Ketua DKM Mesjid Ar-Rahman Protanmas, Dedi Sopian, S. Pd. I., mengatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah bersama, dengan bulat pihaknya menolak didirikannya rencana pembangunan gereja.

"Sikap kami sebagai warga Perum Protanmas, termasuk Kampung Ci Sirih dan Kampung Gempol menolak keras dengan wacana dibangunnya rumah ibadah apapun alasannya, karena dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan hal lainnya," katanya melalui pesan tertulis.

Foto Aparat kepolisian berjaga-jaga saat musyawarah mempersoalkan pendirian gereja (Foto: Wandi Ruswannur/ketik.co.id)Aparat kepolisian berjaga-jaga saat musyawarah mempersoalkan pendirian gereja (Foto: Wandi Ruswannur/ketik.co.id)

Tidak hanya itu, pihak Kemenag Cianjur ikut menengahi yang diwakili kasi penyuluh kerukunan beragama, Imam M. Abdullah, S. H. I., menjelaskan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak melarang pendirian rumah ibadah selama prosedur dan persyaratannya terpenuhi.

"Karena negara sudah mengaturnya, maka prosedur apapapun termasuk pendirian rumah ibadah harus mengikuti proses perizinan, dan lain-lain sebagaimana di daerah lainnya di Indonesia," ungkapnya menerangkan dengan jelas dan lugas.

Sementara, perwakilan dari pihak pemohon pendirian rumah ibadah atas nama Sitanggang menyebut isu pendirian gereja terbesar di wilayah Perumahan Protanmas tidak benar.

"Yang benar adalah bahwa dari pihak kami sebagai pemohon ingin membangun aula serbaguna yang bisa digunakan untuk ibadah nantinya," tandasnya menutup pernyataan.

Diketahui saat musyawarah acara berlangsung aman dan kondusif, di mana aparat dari pihak kepolisian diterjunkan untuk mencegah segala sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Perum Protanmas Karangtengah Cianjur gereja Pakar MUI Cianjur Desa Babakan Caringin