KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menyelesaikan pencermatan ulang dengan menyandingkan C1 Hasil dan D Hasil PPK Kaliwates, pada Rabu (19/6/2024) petang.
Sengketa Pileg DPRD Jember Dapil 1 dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 118, hasilnya perolehan suara Partai Nasdem tetap unggul. Kursi terakhir berhasil diamankan calon anggota legislatif (caleg) petahana, David Handoko Seto.
Usai pencermatan dan penyandingan form rekap, David Handoko langsung keluar kantor KPU dan melakukan sujud syukur di tengah jalan. Itu ungkapan syukurnya atas kemenangan dari gugatan Partai Demokrat di MK.
“Kami merasa bersyukur karena kursi yang sudah didapatkan Partai Nasdem di Pemilu 2024, bisa kami pertahankan dan amankan,” ungkap David.
Perolehan suara yang diselisihkan Partai Demokrat yakni sebanyak 48 suara, sedangkan Partai Nasdem mengklaim unggul 76 suara.
Menurut dia, proses pencermatan ulang yang dilakukan KPU dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat atas perintah MK berjalan dengan lancar.
Untuk itu dirinya patuh dan tunduk dengan keputusan KPU dalam sidang tersebut.
Sementara, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyampaikan ada sedikit koreksi dari proses pencermatan itu. Ada dua suara Nasdem yang berkurang di TPS 43, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
“Perolehan suara Nasdem berkurang 2 dan sudah disesuaikan dengan C Hasil Plano yang kami koreksi di D Hasil Kecamatan,” ungkap Dessi.
Sedangkan untuk 17 TPS di kelurahan lainnya tetap. Tidak ada koreksi dan hasilnya sudah sesuai.
“Selanjutnya kita rekap dan kami teruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi sebagai hasil penetapan nasional,” tutupnya.(*)