KETIK, BATU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 150 lebih warga Kota Batu yang mengajukan keberatan soal penyesuaian PBB.
Pengajuan keberatan soal penyesuaian PBB baik ketidakmampuan membayar sesuai tarif yang dinilai tinggi maupun keberatan soal tarif yang tidak sesuai dengan zonasi.
"Masyarakat yang merasa keberatan bisa melapor ke perangkat desa masing-masing. Ini adalah upaya kami untuk memfasilitasi masyarakat untuk bisa menyampaikan keberatannya," ungkapnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Adhim, perangkat desa bisa mengakses peta PBB melalui website. Ssetiap perangkat desa diberikan username dan password khusus untuk bisa mengakses detail peta PBB tersebut.
Setelah itu, perangkat desa akan melaporkan keberatan warga yang mengajukan kepada Bapenda.
"Beberapa waktu lalu sempat ada penyampaian protes mengenai penyesuaian tarif PBB yang dilakukan tahun ini," ujarnya.
Warga melaporkan keberatan karena menganggap tarif PBB yang ditetapkan tidak sesuai dengan zonasi. Misalnya tarif PBB lahan yang berada di perkampungan lebih mahal daripada yang berada di tepi jalan besar.
"Kami melakukan cek ke lapangan untuk memastikan hal itu. Kalau memang tidak sesuai, akan dilakukan verifikasi ulang pada sistem kami," tambahnya.
Selain itu, lanjut Adhim, keberatan juga diajukan oleh masyarakat kurang mampu yang keberatan membayar beban pajak.
Terkait hal tersebut, warga tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan pihak desa
Adhim menyebutkan, masyarakat tidak mampu akan mendapat potongan tarif PBB sebanyak 50 persen.
"Sehingga warga tidak mampu hanya perlu membayar PBB separuh saja. Tapi harus melaporkan ke pemerintah desa dahulu untuk mendapatkan surat keterangan," tegasnya.(*)