KETIK, MADIUN – Sebanyak 833 warga binaan Lapas Kelas I Madiun mendapatkan remisi alias potongan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali berbaur ke masyarakat.
Penyerahan Remisi bertepatan saat peringatan HUT ke-79 RI yang bertempat di Aula Saharjo Lapas I Madiun, Minggu (18/8/2024). Pemberian remisi tersebut menurut Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta, merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para narapidana, yang telah menunjukkan perilaku baik.
Begitu pun, bagi warga binaan yang telah mendapat remisi namun masih harus menjalani sisa hukuman. Harus tetap menjaga perilaku baik, dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri.
“Mereka berperilaku positif selama menjalani masa hukuman. Remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat,” kata Kadek Anton Budiharta.
"Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus berubah ke arah yang lebih baik," lanjutnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik pemberian remisi bagi warga binaan Lapas kelas I Madiun. Dirinya juga mengucapkan selamat kepada empat warga binaan Madiun yang dinyatakan bebas untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Harus bisa melupakan masa lalu. Waktunya menjalani kehidupan yang lebih baik, kembali ke keluarga dan masyarakat," pesannya.
"Dan jangan terulang lagi, hidup yang lebih baik dan sesuai aturan pemerintah. Sehingga, Insya Allah akan mendapatkan berkah dan barokah," imbuhnya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yang turut hadir menambahkan, pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan adalah agenda tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana yang memenuhi syarat.
“Pemberian potongan masa tahanan atau remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan perilaku selama menjalani masa tahanan,” pungkas Heni.
Informasi data dari Kanwil Kemenkumham Jatim, ada sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-79 RI.
Di antaranya terdiri 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan 424 narapidana mendapat remisi umum II bisa langsung bebas. (*)