KETIK, SURABAYA – Sejumlah massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
Sejumlah massa menyuarakan keadilan kepada Dini Sera Afriyanti dengan menaburkan bunga serta mengumpulkan koin yang akan diberikan kepada Erintuah Damanik sebagai hakim yang memutus bebas.
Massa yang datang ke PN Surabaya sebanyak 100 orang yang merupakan gabungan dari buruh FSPMI hingga LBH se-Jatim. Massa datang dengan dua mobil komando yang disertai spiker besar ke PN Surabaya.
Tak hanya itu, massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #Justicefordinisera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.
"Kita berikan uang ini siapa tahu Erintuah Damanik memang lagi butuh uang buat healing," ucap orasi yang terdengar dari mobil komando.
Massa mulai menggelar aksi sejak pukul 10.00 WIB. Sementara hingga pukul 11.00 WIB, pihak PN Surabaya tidak ada satupun yang menemui massa aksi.
Pihak Ketua hingga Humas PN juga tak ada respons saat diminta wawancara oleh awak media.
"Keadilan di Kota Surabaya telah mati, karena anak DPR yang dituntut dan dikenakan 3 pasal, bahkan dibebaskan oleh hakim Erintuah Damanik," kata Korlap Aksi hingga Tim Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti dari Tim BBH Damar, M. Sobur, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. (*)