Ratusan Massa AMPI Tuntut Penyelesaian Tanah Jl HR Muhammad, Crazy Rich Budi Said Disebut-sebut

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 09:35 13 Mei 2024 09:35

Thumbnail Ratusan Massa AMPI Tuntut Penyelesaian Tanah Jl HR Muhammad, Crazy Rich Budi Said Disebut-sebut Watermark Ketik
Aksi massa AMPI menuntut berantas mafia tanah di Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) mendatangai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/5/2024).

Mereka menuntut penyelesaian perkara pemberantasan mafia tanah yang melibatkan Crazy Rich Budi Said. Itu terkait tanah di Jalan HR Muhammad no 45.

Dalam orasinya, korlap aksi menilai Budi Said merekayasa hukum dengan cara melakukan bantahan di PN Surabaya No.734/Pdt.Bth/2024/Pn.Sby untuk membatalkan penetapan eksekusi No.76/Eks/2020/PN.Sby.

Kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

"PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said," ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Syafiq, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat dan dibuat transaksi jual beli antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014. Kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede.

Foto Aksi masa AMPI di PN Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Aksi masa AMPI di PN Surabaya, Senin (13/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

"Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut dipecah lagi menjadi 10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli," ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007 Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

"Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan," tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ketiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mafia Tanah budi said charzy rich Pengadilan PN Surabaya