Ratusan APK Melanggar Perwali Kota Batu Ditertibkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

28 Desember 2023 07:26 28 Des 2023 07:26

Thumbnail Ratusan APK Melanggar Perwali Kota Batu Ditertibkan Watermark Ketik
Petugas satpol PP bersama Anggota Bawaslu Kota Batu menertibkan APK pelanggar di Jalan Raya Junrejo Kota Batu, Kamis (28/12/2023).(Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Sebanyak 3O7 Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Kamis (28/12/2023).

Ratusan APK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran yang didapatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.

"Bukan Bawaslu yang menerbitkan tetapi Satpol PP Kota Batu berdasarkan temuan dari Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.

Mardiono mengatakan, APK dari berbagai Parpol tersebut mayoritas melanggar Perwali Nomor 23 tahun 2012 dan Keputusan Wali Kota 261 Tahun 2023.

Perwali tersebut melarang pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku atau diikat dengan tali kawat. Sedangkan Keputusan Wali Kota 261 Tahun 2023 berisi larangan memasang APK di fasilitas Umum, sekolah dan tempat ibadah.

"Kenapa baru hari ini kita tertibkan, karena temuan dari hasil pengawas tingkat desa dan kecamatan kita kumpulkan semua. Kita identifikasi mana yang benar-benar melanggar atau tidak. kemudian data tersebut kita serahkan ke Satpol PP," terangnya.

Lebih lanjut Mardiono mengatakan, sesuai data laporan dari pengawas desa dan kecamatan terdapat 335 APK yang melanggar aturan. Namun setelah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan perbaikan kepada parpol, jumlahnya berkurang.

"Dari temuan pelanggaran itu, kami imbau partai politik untuk memperbaiki APK yang melanggar. Sehingga dengan cara saran perbaikan, dari 335 berkurang menjadi 307 APK," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu APK Bawaslu Kota Batu