KETIK, JEMBER – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Jember telah melakukan finalisasi Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (PDP) Kahyangan pada Kamis (16/11/2023) sore.
Kemudian langsung disahkan menjadi Perda oleh Bupati Jember bersama DPRD setempat dalam rapat paripurna pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengesahan ini menjadi angin segar PDP Kahyangan. Pasalnya akan ada suntikan dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember.
Sebagai perusahaan komoditas kopi dan kakao, PDP Kahyangan sendiri nyaris kolaps karena dalam beberapa tahun terakhir tidak ada perbaikan manajemen dan kondisi tanaman tak terawat.
Pimpinan Pansus 1 DPRD Jember, David Handoko Seto menyebut, dengan disahkannya Perda Penyertaan Modal ini diharapkan dapat menyelamatkan PDP Kahyangan dari ambang kerugian. “PDP Kahyangan menjadi perusahaan yang betul-betul mandiri dan sehat,” ungkapnya.
Dana yang akan dikucurkan untuk penyertaan modal dari APBD sebesar Rp 83 Miliar dalam kurun waktu empat tahun realisasi. “Suntikan tahap awal di rencana APBD Tahun 2024 ini sebanyak Rp 15 Miliar,” sambung David.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto berharap, semua pihak bisa mengontrol realisasi suntikan dana puluhan miliar rupiah tersebut. “Tentunya kita kontrol bersama-sama, penyertaan modal ini tidak main-main, tidak boleh membelanjakan sembarangan,” tegasnya.
Sementara untuk pencairannya pun harus bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan supaya tepat sasaran. “Agar PDP Kahyangan bisa segera recovery kembali, minimal bisa menyumbang PAD,” tutup Hendy.(*)