Rahmat Santoso Dampingi Pasangan Calon Independen Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

20 Agustus 2024 08:01 20 Agt 2024 08:01

Thumbnail Rahmat Santoso Dampingi Pasangan Calon Independen Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024 Watermark Ketik
Rahmat Santoso bersama dengan Dharma Pongrekun, Selasa (20/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Rahmat Santoso bersama dengan tim kuasa hukum di antaranya, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud dan Rizki Tri Ardianto mendampingi pasangan calon perseorangan Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Selasa (20/8/2024).

Setelah selesai melakukan berbagai verifikasi terkait dengan syarat dukungan, KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan perseorangan tersebut dipastikan bisa mengikuti pilkada Jakarta setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Sebelumnya, sempat terjadi dinamika terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut.

Namun, hal itu sudah selesai saat Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma - Kun Wardana," jelas Rahmat Santoso.

Mengenai dinamika yang terjadi tersebut, akhirnya sebanyak 403 dukungan dikurangi menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468.

Jumlah tersebut masih bisa digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Menanggapi keputusan KPU DKI Jakarta yang telah mengesahkan Pasangan Dharma-Kun menjadi pasangan perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Rahmat Santoso sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah berintegritas serta profesional dalam memberikan keputusan terbaiknya.

“Penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sudah berkerja dengan baik, melakukan tugasnya sesuai aturan dan independen,” ujar Rahmat Santoso.

Rahmad mengakui memang dalam pengumpulan dan verifikasi dukungan, yang juga dibantu relawan mengalami keterbatasan waktu.

“Namun KPU dan Bawaslu, bisa dengan baik menyelesaikan tudingan pencatutan KTP. Meskipun berkurang (dukungan), tapi tetap memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta,” pungkas Rahmat Santoso.(*)

Tombol Google News

Tags:

rahmat santoso Dharma-Kun Pilkada Jakarta 2024 Calon Independen Kuasa hukum Dampingi