KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Gratifilasi ini diduga dilakukan selama 12 tahun, mulai 2011 sampai 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," papar Ali Fikri.
Ia menjelaskan penyelidikan kasus korupsi terhadap ayah Mario Dandy ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan proses hukum ini, maka Rafael berstatus tersangka.
"Setelah proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujarnya.
Menurut Ali Fikri KPK telah menemukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup. "Dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.
Seperti diketahui KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo berawal dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Pria 20 tahun itu menghajar dengan sadis David Latumahina (17) pada 20 Februari 2023. Akibat putra Pengurus Pusat GP Anshor Jonathan Latumshina itu mengalami koma sebulan lebih. Hingga kini David masih dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan ini viral dan beredar di media sosial bila Mario Dandy sering pamer kendaraan mewah seperti sepeda motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon, dan mobil mewah lainnya.
Setelah kejadian itu, KPK memanggil Rafael Alun untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Setelah ditemuka ada ketidaksesuaian di LJKPN, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisamboso sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.(*)