Putusan MRP Papua Barat Daya Dianggap Cacat Hukum, Ribuan Massa Geruduk Kantor KPU

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

9 September 2024 22:56 9 Sep 2024 22:56

Thumbnail Putusan MRP Papua Barat Daya Dianggap Cacat Hukum, Ribuan Massa Geruduk Kantor KPU Watermark Ketik
Ribuan massa pendukung Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw lakukan aksi protes atas putusan MRP Papua Barat Daya. (Foto: Abi/ ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Ribuan massa pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw (AFU-Piet) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 9 September 2024.

Dalam aksi tersebut, massa aksi menyoroti verifikasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw.

Mereka menilai, tahapan verifikasi MRP dianggap janggal dan terkesan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini terbukti saat tahapan verifikasi MRP di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Raja Ampat beberapa waktu lalu tidak menyampaikan pemberitahuan kepada marga 'Sonoy' selaku marga yang melahirkan AFU.

"Pada saat kunjungan MRP di Kabare, marga Sonoy tidak diberitahukan terlebih dahulu, namun melibatkan marga-marga lain di Kabare, yang mana kehadiran masyarakat adat tersebut sudah dikondisikan sebelumnya oleh oknum-oknum tertentu," ujar Soleman Dimara, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, Soleman menyampaikan bahwa KPU harus betul-betul berjalan pada rel konstitusi yang telah diamanatkan dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Sehingga tidak ngambil keputusan yang didasari oleh kepentingan politik pihak tertentu.

Anggota DPRD terpilih ini memaparkan keberagaman masyarakat Raja Ampat yang tidak dimiliki oleh suku lain di atas tanah Papua. Dikatakan, Raja Ampat memiliki ciri khas tersendiri dalam konteks budaya, adat dan istiadat.

"MRP jangan coba-coba mengotori kemajemukan suku yang ada di Raja Ampat ini dengan melakukan verifikasi yang tidak berdasarkan pada kaidah hukum, yakni UU Otsus Papua," jelasnya.

"Sebenarnya apa yang menjadi barometer MRP sehingga mengeluarkan keputusan yang cacat secara hukum? Ini nyata kezaliman yang dilakukan oleh MRP terhadap masyarakat adat di Raja Ampat," tegas Dimara.

Sementara, lanjut Soleman, proses verifikasi yang dilakukan tersebut tampak sarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Dalam proses verifikasi, anggota MRP PBD, Sarah Elwod buknanya mengayomi masyarakat adat, namun malah melakukan orasi yang bermuatan provokasi.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, bahwa keputusan MRP tersebut cacat hukum, sehingga untuk menegakkan keadilan pemilu, harus berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku," tandas Soleman Dimara.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi ini merupakan respons atas putusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya tentang keaslian OAP bakal calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati dan Gubernur Petrus Kasihiuw. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemilukada 2024 Papua Barat Daya KPU Protes Putusan MRP AFU