KETIK, MALANG – Mochammad Anton (Abah Anton) dan Dimyati Ayatullah berhasil lolos pada tahap penelitian berkas oleh KPU Kota Malang untuk Pilkada 2024.
Keputusan KPU Kota Malang tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Nomor 54 PU 22 Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menjelaskan, dalam regulasi tersebut periode jeda atau masa tunggu berlaku bagi mantan narapidana dengan hukuman lebih dari lima tahun. Sedangkan untuk hukuman 1-5 tahun, masa tunggu tersebut tidak berlaku.
"Keputusan MK dan PKPU terkait pencalonan juga menjadi dasar kita memutuskan terkait dengan persyaratan calon mantan napi. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan," ujar Toyib, Senin 16 September 2024.
Abah Anton sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan akibat kasus korupsi dan dinyatakan bebas pada 29 Maret 2020.
Toyib pun membuka kesempatan bagi pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Ia beranggapan bahwa keputusan KPU Kota Malang telah didasari pada hasil konsultasi dengan KPU Pusat dan KPU Jawa Timur, bahwa telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
"Secara regulasi ini sudah tidak ada masalah. Cuman kalau ada yang meragukan, silahkan saja. Kami terbuka. Kami tidak melakukan tindak pidana sama sekali," ucap Toyyib.
Untuk memastikan transparansi menuju tahap penetapan pasangan calon, KPU Kota Malang juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dari hasil verifikasi tersebut. Terlebih ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang telah dinyatakan lolos verifikasi.
"Masukan dan tanggapan terkait hasil verifikasi ketiga paslon Pilkada Kota Malang kami buka mulai 15-18 September 2024," tutupnya.(*)