KETIK, MALANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang batal melakukan mitigasi bencana terhadap perumahan warga yang berada di bibir atau sempadan sungai. Sebab upaya meminimalisasi risiko bencana itu terhalang regulasi.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, Pemkot Malang telah mendatangkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk rekonstruksi rumah di bibir sungai. Namun upaya tersebut urung dilaksanakan karena terindikasi melanggar regulasi.
“Balai Besar Wilayah Sungai berperan dalam menilai ketika Pemkot Malang sudah punya anggaran untuk rekonstruksi, tapi terindikasi melanggar regulasi. Ya tidak kami lanjutkan,” ujarnya, Sabtu 16 November 2024.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau. Beberapa di antaranya, jika kedalaman sungai 3-20 meter, maka jarak sepadan sungai dari kiri dan kanan palung sungai adalah 15 meter. Jika kedalamannya lebih dari 20 meter maka harus berjarak 30 meter.
Terkini, pihaknya menunggu hasil dari pendataan rumah warga yang berada di bibir sungai. Setelah itu akan dilanjutkan dengan survei lokasi.
"Kami lagi menunggu dari jasa konsultan untuk overlay. Setelah selesai, baru kami tindaklanjuti dengan survei lokasi untuk menghitung nama, alamat dan sebagainya," tambahnya.
Data tersebut sekaligus untuk membentuk peta risiko bencana yang akan disebarluaskan ke setiap camat dan lurah yang ada di Kota Malang. Dengan demikian setiap wilayah dapat menyiapkan langkah-langkah dan upaya mitigasi jika terjadi bencana.
"Lurah-lurah itu punya risiko peta bencana, mungkin seminggu lagi kami sampaikan. Sehingga nanti akan diketahui titik mana untuk evakuasi di-masing kelurahan. Semua masing-masing sudah memetakan." kata Prayitno.
Prayitno menyebutkan bahwa rumah ibadah maupun fasilitas umum di setiap wilayah dapat dijadikan sebagai tempat penampungan bagi warga yang terdampak bencana.