KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyinggung cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pasca MK menolak gugatan sistem Pemilu.
Saldi Isra mengatakan cuitan Denny Indrayana tersebut soal putusan MK terkait sistem Pemilu merugikan MK secara institusi.
Dalam cuitannya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutus menerima gugatan uji materi soal sistem pemilu.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Saldi Isra mengatakan, pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023.
Saat itu belum ada posisi hakim, baik hakim yang menyatakan menolak gugatan maupun mengabulkan gugatan.
Saldi Isra memaparkan pembahasan yang intensif berlangsung pada 7 Juni 2023.
"Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.
Oleh karena itu, posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.
Saldi Isra menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3," tutur Saldi Isra. (*)