KETIK, BATU – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu akan digusur. Satpol PP Kota Batu telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa PKL harus segera membongkar kios-kiosnya paling lambat 27 September 2024.
Di kawasan tersebut, total ada sekitar 40 PKL yang berasal dari sejumlah paguyuban. Menurut Wakil Ketua Paguyuban PKL Jalan Sultan Agung, Gianto PKL kompak tidak mau membongkar kios-kiosnya. Sebelum ada Pemkot Batu memberikan solusi terbaik.
"PKL-PKL di kawasan ini ( Jalan Sultan Agung) tidak melanggar Perda. Kios kami ada di belakang trotoar. Kami juga tidak mengganggu hak-hak pejalan kaki," ujarnya, Kamis, 5 September 2024.
Gianto mengaku PKL telah diajak koordinasi bersama Satpol PP Kota Batu dan stakeholder terkait lainnya sebelum adanya surat edaran tersebut. Dari hasil koordinasi itu, ternyata tidak ada solusi maupun titik temu. Bahkan, menurutnya, Pemerintah terkesan memaksa dan tidak memberi solusi.
"Kami berdagang di kawasan ini sudah 12 tahun lamanya. Kami ini warga asli Kota Batu, cari makan di Kota Batu tapi pemerintah tidak ada perhatian untuk kami," tambahnya.
Sebagaimana informasi yang didapatkan Gianto, penggusuran itu dilakukan karena ada sebuah proyek pembangunan drainase. Satpol PP melakukan penggusuran mengacu pada Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
"Kalau memang ada proyek, kami ingin bertanya kepada mereka apakah setelah proyek selesai kami boleh menempati lokasi ini lagi. Atau kami akan dilakukan relokasi ke tempat lain," tanyanya.
Dengan adanya pemberitahuan itu, mereka juga memohon bantuan kepada DPRD Kota Batu sebagai penyambung lidah. Dikatakannya Jika tidak ada titik temu, maka Pemkot Batu menciptakan suasana yang tidak bagus dan situasi yang tidak kondusif.
"Seolah-olah Pemkot Batu hanya melindungi pedagang besar saja, sedangkan yang kecil ditindas," tegasnya. Sementara itu, hingga berita ditulis, dari pihak Pemkot Batu melalui Satpol PP belum bisa dikonfirmasi mengenai penggusuran tersebut. (*)