Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Jember, Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

1 Oktober 2024 20:20 1 Okt 2024 20:20

Thumbnail Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Jember, Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Watermark Ketik
Ratusan gram sabu dan pil obat keras berbahaya diamankan bersama 38 pengedar di Jember (Selasa, 1 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kepolisian Resor Kabupaten Jember kembali meringkus puluhan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Selama 12 hari berlangsung, yakni sejak tanggal 11-22 September 2024, polisi menangkap 38 pelaku laki-laki berikut dengan barang buktinya.

“Kami ungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 31 kasus dari 38 orang pelaku. Dengan rincian 15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya,” ungkap Kepala Polres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Puluhan pelaku tersebut diamankan di tempat kejadian perkara yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan.

Kemudian 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp 4.148.000.

“Yang terbesar untuk jenis sabu dari tersangka Mupet seberat 17,9 gram, dan tersangka Effendi 85 gram. Kemudian, untuk okerbaya dari tersangka Deddy Wibowo sebanyak 128.000 butir obat disita,” sebut Bayu.

Untuk kasus barang bukti sabu-sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selanjutnya kasus okerbaya akan dikenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tukas Bayu.(*)

Tombol Google News

Tags:

pengedar narkoba ditangkap polisi Jember sabu dan pil dextro narkoba