KETIK, JEMBER – Dalam kurun waktu 2 bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Jember mengamankan sebanyak 49 tersangka terkait peredaran narkoba. Mereka diamankan dari 36 tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Jember.
Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat, Rabu (27/12/23) mengatakan, para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 36 kasus. Mirisnya, dari para tersangka, tiga diantaranya merupakan perempuan, ada yang merupakan pasangan suami istri, dan 10 merupakan residivis.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 98,16 gram, 12 batang ganja yang sudah dikeringkan, hampir 10.000 okerbaya, 5 unit timbangan, 47 handphone, serta uang sejumlah Rp 7 juta," jelas Nurhidayat.
Kapolres menyebut, modus dari para pelaku bervariasi. Ada yang menjadi pengedar, pengguna, serta membudidayakan tanaman ganja.
Dari para tersangka, 12 orang merupakan pengedar, 37 pengguna dan membantu proses pengedaran narkoba. Selanjutnya puluhan tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kecuali 3 tersangka yang merupakan pemakai dan akan menjalani rehabilitasi.(*)