Puluhan Motor Diamankan Polres Jember dari Arena Balap Liar, Terancam Denda hingga Rp 3 Juta

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

19 April 2024 09:43 19 Apr 2024 09:43

Thumbnail Puluhan Motor Diamankan Polres Jember dari Arena Balap Liar, Terancam Denda hingga Rp 3 Juta Watermark Ketik
Kendaraan roda dua pembalap liar terjaring Operasi Pekat, diamankan Polres Jember (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2024, Jajaran Satlantas Polres Jember menyita 25 kendaraan bermotor roda dua dalam aksi balap liar. 

Puluhan motor modifikasi tersebut terjaring di kawasan pusat kota Jember, Kecamatan Jombang, Kencong dan beberapa wilayah lainnya beberapa waktu lalu.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (19/4/24) mengatakan, terhadap para pelaku balap liar tersebut dikenakan tindakan tegas.

“Penilangan dengan denda maksimal sebesar Rp 3.000.000. Dan kendaraan akan disita selama satu bulan penuh sebelum pemilik kendaraan mengurus tilang dengan membawa dokumen lengkap,” katanya.

Bila kelengkapan berupa BPKB dan STNK tidak ada, maka kendaraan tidak bisa dikembalikan dan menjadi barang sitaan kepolisian.

Sementara, Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma menambahkan, pihaknya tidak membatasi masyarakat berkreasi memodifikasi kendaraannya untuk kompetisi atau hobi. 

“Asal tidak dipergunakan di jalan raya. Jika tidak pasti terindikasi terlibat balap liar,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kawasan perkotaan yang kerap menjadi tempat balap liar antara lain jalan Gajah Mada, Kaliwates dan jalan Slamet Riyadi, Patrang. 

Aksi balap liar yang meresahkan warga tersebut juga sudah merembet ke daerah perbatasan seperti Jombang dan Kencong. Sedangkan yang terlibat dalam aksi balap liar rata-rata adalah para remaja.

Kemudian tertanggal 1 April 2024, denda tilang yang dibayarkan melalui BRIVA akan dikenakan denda maksimal. Namun bila denda hasil putusan persidangan tidak mencapai denda maksimal, sisanya bisa diambil kembali.(*)

Tombol Google News

Tags:

balap liar Jember sanksi tegas denda maksimal Kendaraan disita polisi