KETIK, BATU – Sebanyak 28 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, tidak melakukan perbaikan dokumen pendaftaran. Hingga batas akhir masa perpanjangan, Bacaleg tersebut tidak menyerahkan berkas yang dimaksud.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Erfanuddin menguraikan, pihaknya masih melihat apakah betul dokumen Bacaleg tersebut tidak terpenuhi, atau mengundurkan diri.
"Kalau mengundurkan diri ada syaratnya. Harus membuat surat pernyataan bermaterai kalau bakal calon legislatif mengundurkan diri," urainya, Senin (17/7/2023).
Erfanuddin belum mengetahui Bacaleg dari partai mana saja yang tidak melakukan perbaikan dokumen. Kata dia, KPU akan melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi perbaikan hingga 4 Agustus 2023.
"Masih verifikasi administrasi, belum bisa menyatakan gugur. Statusnya mereka tidak menyerahkan perbaikan dokumen," tambahnya.
Berdasarkan data penerimaan, Bacaleg di Kota Batu berjumlah 433 orang. Dari hasil verifikasi administrasi awal, 49 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 384 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dalam Tahap perbaikan hingga Minggu (16/7/2023) kemarin, kata Erfanuddin, sebanyak 356 bacaleg sudah melakukan perbaikan.
"28 Bacaleg tersebut bisa jadi di antaranya mengundurkan diri dan atau tidak dilakukan perbaikan karena dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi hingga akhir masa perbaikan," jelasnya.
Bacaleg yang memenuhi syarat, lanjut Erfanuddin, akan diumumkan pada 4 Agustus 2023 mendatang. Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
"Tanggal 4 Agustus, sudah keluar apakah dari partai A calon yang disampaikan 30 yang MS berapa yang TMS beberapa," terang Erfanuddin menegaskan. (*)