KETIK, PACITAN – Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Salah satu ibadah yang diwajibkan dalam bulan ini adalah puasa.
Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang berpuasa tapi meninggalkan sholat, apakah puasanya sah?
Terkait hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam bukunya "Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah" menyatakan bahwa puasa orang yang meninggalkan sholat tidak diterima karena dianggap sebagai kafir dan murtad.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 11:
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui," Quran surat At-Taubah ayat 11.
Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir," hadist riwayat An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad.
Pendapat ini merupakan ijma' atau kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi'in masyhur, berkata:
"Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat," hadist riwayat At Tirmidzi.
Di sisi lain, terdapat ulama yang berpandangan bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas bukan mengingkari, puasanya tetap sah. Namun secara hukum fiqih puasanya tidak bernilai apapun, dan pahalanya pun akan berkurang.
Hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat adalah akan sia-sia ibadah puasa yang dikerjakannya. Tak bernilai, pun hanya sekadar mendapat lapar dan dahaga.
Sedangkan bagi orang yang tidak pernah melaksanakan sholat dengan alasan ingkar. Seperti orang tersebut murtad dan keluar dari Islam, otomatis itu membatalkan puasa.
Sebagian ulama menyebut sebagai berpuasanya orang yang kafir, tentu meski ibadah itu dilakukan tidak akan mendapatkan pahala puasa di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam. (*)