KETIK, BANDUNG – PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 melaporkan tindakan penjarahan dan perusakan ratusan ribu pohon teh yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab ke kepolisian.
Akibat penjarahan dan perusakan itu, terjadi kerusakan lingkungan selain menimbulkan kerugian dari tanaman teh yang dikelola PTPN I Reg 2, di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Perusakan dan penjarahan ini yang diduga dilakukan sejumlah oknum sejak April 2024 hingga saat ini jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin
Asisten Afdeling Kebun Malabar Unit Kertamanah PTPN I Reg 2, Dede Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus penjarahan ini ke Polresta Bandung.
"Kami sedang memproses dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung. Malahan sudah ada pemanggilan saksi-saksi dan pelakunya," kata Dede kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Dede membeberkan, perusakan aset tanaman teh di Kebun Malabar Unit Kertamanah tersebut terjadi di Afdeling Cinyiruan Blok Cisaladah I (4 Ha), Blok Pahlawan (5 Ha), Blok Barujaya (5,5 Ha), Blok Cibuntu (4 Ha), dan Blok Pajaten, sehingga totalnya mecapai 18,5 ha.
"Penjarahan dilakukan sejak April hingga Juli 2024 di beberapa blok. Kalau ditanami 13 ribu pohon per hektar artinya yang dirusak itu total mencapai 234 ribu pohon teh," sebut Dede.
Pihaknya berharap kepolisian bisa mempercepat proses hukum terhadap para pelaku penjarahan ini, sehingga PTPN sendiri bisa mendapatkan ketenangan dalam mengelola aset negara sebagaimana yang diamanahkan negara kepada PTPN 1 Regional 2.
"Harapan kami, pemerintah dan penegak hukum betul-betul serius memperhatikan masalah ini, karena tindakan penjarahan selain merusak aset negara, juga merusak lingkungan," ucap Dede. (*)