KETIK, JAKARTA – Gerakan Meneggakkan Satya dan Darma Pramuka atau Gemma Pramuka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk meninjau hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Banda Aceh.
Munas yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 4 Desember 2023 itu kembali memilih Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai ketua Kwarnas secara aklamasi.
Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin mengatakan bahwa Munas yang berlangsung di Banda Aceh melanggar undang-undang. Serta melamggara prinsip persaudaraan dan prinsip demokrasi.
"Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Unadang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ungkap Djatmiko Rasmin, Selasa (5/12/2023).
Djatmiko membeberkan pelanggaran yang dimaksud. Pertama, status Ketua Kwarnas terpilih, Budi Waseso yang merupakan pejabat publik. Hal itu melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Yang kedua adalah tidak diundangnya Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat. Budi Waseso juga tidak mengakui Arum Sabil senagao Ketua Kwarda Jatim, bahkan Kwarda Jatim tidak dilibatkan dalam kegiatan pramuka nasional.
Kwarda Jatim sebenarnya sudah hadir di lokasi Munas di Banda Aceh. Namun, Pimpinan Kwarda Jatim tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.
"Di mana perasaan mereka, padahal pimpinan Kwarda Jatim adalah saudara kita dalam pramuka," lanjut Djatmiko.
Djatmiko juga menyebut ada dugaan rekayasa atas terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi dengan mengugurkan dua calon lain. Yakni GKR Mangkubumi dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto.
Presidium mengesahkan hasil Rapat Komisi Khusus terkait syarat calon ketua Kwarnas yakni harus didukung minimal 1/3 suara atau 12 surat dukungan Kwarda. Keputusan itu memuluskan jalan Budi Waseso.
Djatmiko Rasmin menuding ada upaya dari Wakil Ketua Kwarnas Bidang Orgakum yang memimpin Sidang Komisi Khusus menggiring peserta agar tidak membuka surat dukungan dari kwarda.
Djatmiko juga menyinggung manipulasi Munas Kendari pada tahun 2019. Kala itu, Budi Waseso hanya didukung satu kwarda, tapi akhirnya terpilih sebagai ketua Kwarnas dan menolak Adhyaksa Dault.
"Ini syarat akal-akalan yang tidak diatur dalam AD/ART Pramuka yang ditujukan untuk menggugurkan calon lain sehingga Budi Waseso terpilih secara aklamasi," tegasnya.
Terkait syarat pencalonan ketua kwarnas yang didukung minimal 1/3 suara atau 12 kwarda sebagaimana diatur Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka adalah bentuk legislasi semu dan batal demi hukum apabila bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menugaskan Menpora selaku Sekretaris Mabinas mengatasi hal ini," tandas Djatmiko Rasmin.(*)