KETIK, JAKARTA – Ramai diberitakan sejak Jumat (24/5/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung RI (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota polisi dari satuan Densus 88 atau Detasemen Khusus Antiteror.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam pekan lalu (19/5/2024). Itu saat mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Wakajati DI Yogyakarta tersebut sedang makan malam di salah satu restoran yang menyajikan kuliner Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang biasa ia datangi.
Kehadiran Febrie rupanya disusul dua orang yang diduga anggota Densus 88. Kedua orang tersebut berpakaian santai serta berjalan kaki. Mereka mengaku sebagai karyawan perusahaan BUMN.
Salah satu dari mereka kemudian pesan meja di lantai dua sama dengan Febrie, dengan dalih untuk merokok. Tak begitu lama, salah satunya terciduk saat mengarahkan alat yang dibawa dan diduga perekam ke ruangan VIP berdinding kaca yang ditempati Febrie.
Mengetahui aksi itu, pengawalan Febrie dari satuan Polisi Militer (PM) mengamankan pria tersebut.
Belakangan ini Febrie memang dikawal khusus oleh satuan PM. Permintaan pengamanan tersebut diajukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Itu dikarenakan Jampidsus tengah menangani kasus besar menyangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah senilai Rp271 triliun yang berhubungan dengan seorang purnawirawan jenderal.
PM pengawal Febrie tersebut akhirnya behasil menangkap salah satu penguntit tersebut. Sementara satunya kabur meloloskan diri.
Diduga tidak hanya dua orang itu yang membuntuti dan mengawasi Febrie malam itu. Beberapa lainnya dikabarkan turut mengawasi tidak jauh dari lokasi peristiwa tersebut.
Setelah diidentifikasi, ternyata pria tersebut merupakan anggota Kepolisian berinisial IM dari Densus 88. Personel polisi antiteror berpangkat Bripda tersebut kemudian diamankan menjauh dari restoran.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengaku tidak mengetahui apa-apa dan meminta agar anggota Densus tersebut dilepaskan saat Febrie menghubunginya.
Namun, Febrie menolak permintaan Perwira Tinggi Bintang 3 tadi untuk melepaskan anggota Densus tersebut.
Atas kejadian tersebut Febrie kemudian melaporkan kepada pimpinannya yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung lantas menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telepon.
Usai dialog antara pimpinan intitusi penegak hukum tersebut, anggota Densus 88 tadi kemudian dijemput Paminal. Namun, sebelumnya data telepon seluler anggota Densus 88 telah disedot oleh tim Jampidsus.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung terkait peristiwa ini. Febrie juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Jumat (24/5/2024) menolak memberi keterangan terkait kejadian tersebut.
Ia berdalih belum menerima informasi yang jelas terkait insiden tersebut. Serta menyebutkan saat ini Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.
Rentetan Peristiwa
Sementara itu salah satu orang kepercayaan Jampidsus yang minta dirahasiakan namanya menyebutkan kepada Ketik.co.id, penebalan pengamanan mulai dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, sehari setelah peristiwa di salah satu restoran yang ada di kawasan Cipete tersebut, pada Senin malam (20/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB suasana Kejagung sempat mencekam.
Saat itu rombongan mobil pengurai massa (Raisa) Brimob berikut motor trailnya melintas dan berhenti di depan pintu gerbang Kejaksaaan Agung.
Begitu juga pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB ketika tiba-tiba ada drone terbang di seputaran lapangan Kejagung.
Kemudin sekitar pukul 22.40 WIB, empat mobil hitam diduga Brimob melintas depan gerbang Kejaksaan Agung. Mereka berhenti sesaat dan membunyikan strobo. Hal tersebut dibuktikan dari video yang dikirim ke Ketik.co.id.
"Udah mulai Senin, Selasa kantor dan rumah bapak disterilkan semuanya," ungkap sumber tersebut.
Sumber ini juga mengaku heran, mengingat pimpinan sekelas eselon I saja bisa diprofiling dan dikuntit keberadaannya. Akibatnya, kejadian tersebut menimbullan spekulasi di masyarakat luas.
Ada dugaan intimidasi dalam penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Layung Purnomo Pengacara senior yang berkantor di Yogyakarta dan Jakarta. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Pandangan Praktisi Hukum
Menanggapi kejadian tersebut, salah satu Pengacara senior yang berkantor di Yogyakarta dan Jakarta Layung Purnomo turut angkat bicara.
Melalui telepon Layung Purnomo menyampaikan peristiwa tersebut menjadikan perhatian seluruh masyarakat. Bahwa seorang pejabatpun tidak bebas dari dugaan intimidasi apalagi masyarakat.
"Secara pribadi jika benar saya cukup prihatin atas kejadian dimaksud," ungkap mantan Dosen UIN Yogyakarta ini.
Layung Purnomo yang sering menangani sejumlah kasus besar baik di Mabes Polri, Kejagung RI dan KPK ini juga menegaskan diperlukan peran Jurnalis dan media massa untuk menyampaikan pesan ke masyarakat.
Itu agar menjadikan kesadaran bersama. Bahwa di negara merdeka kebebasan menjalankan profesi dan kebebasan berpikir untuk saling dihargai. (*)