KETIK, SIDOARJO – Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terus berlanjut. Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi tersebut. Pertanyaan demi pertanyaan juga membuka tabir aliran pemotongan uang insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ke mana saja?
Persidangan Pengadilan Tipikor pada Senin (15/7/2024) menghadirkan setidaknya tujuh saksi. Ada Aswin, bekas asisten pribadi Bupati Sidoarjo Muhldor Ali. Ada pula Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Muhdlor), juga Agus Sugiarto (suami Siska Wati).
Kemudian, mantan Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sulistyono, Rahma Fitri (mantan Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPPD Sidoarjo), serta Abdul Muntholib, salah seorang kepala bidang di BPPD Sidoarjo.
Hakim Tipikor juga menghadirkan bersama-sama terdakwa Siska Wati dan Ari Suryono di Ruang Sidang Cakra. Keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing. Ada Erlan Putra Jaya dan Samiadji Makin Rahmat.
Beberapa fakta terungkap dalam sidang tersebut. Di antaranya, aliran dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Yang diungkap lagi, antara lain, uang Rp 300 juta kepada oknum jaksa di Sidoarjo (Kasie Intel) bernama Andri. Andri disebut-sebut menerima uang dari Surendro Nur Bawono, pegawai pemeriksa pajak di BPPD Sidoarjo.
Selain itu, uang hasil pemotongan juga diberikan kepada Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Ahmad Muhdlor. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk kegiatan santri. Namun, kegiatannya tidak dijelaskan secara rinci. Pernah disebut kegiatan lasykar santri, silaturahmi santri, pemantapan santri, atau kegiatan lainnya. Nilainya Rp 100 juta.
Fakta baru yang juga terungkap ialah aliran pemotongan dana insentif ke anggota DPRD Sidoarjo. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memperdalam pengakuan saksi-saksi bahwa ada aliran dana potongan itu ke DPRD Sidoarjo.
Saksi diminta menjelaskan dengan tegas. Kepada siapa uang itu diberikan. Apakah ke pimpinan DPRD atau kepada siapa? Saksi Sulistyono pun mengakui. Namun, dia hanya menyebut nama seorang pimpinan DPRD Sidoarjo. Itu terjadi, seingat dia, pada Desember 2023.
Menurut Sulistyono, pimpinan DPRD itu suka bertanya-tanya tentang hasil perolehan pajak di BPPD Sidoarjo. Hanya, cara bertanya pimpinan DPRD itu tidak biasa.
”Waktu hearing biasanya beliau nyindir-nyindir. Lalu kita kasih narasumber untuk FGD (forum group discussion),” kata Sulistyono.
Kegiatan FGD itu dilakukan di kantor BPPD Sidoarjo pada akhir Desember 2023 itu. Setelah kegiatan FGD, uang diberikan kepada pimpinan DPRD itu sebagai narasumber.
”Saya dengar-dengar saja Rp 5 juta untuk beliau (pimpinan di DPRD Sidoarjo, red),” tambah Sulistyono.
Aliran dana ke DPRD Sidoarjo itu memang sempat disinggung jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK, Gilang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Sulistyono yang menyebut bahwa ada aliran potongan insentif itu ke DPRD Sidoarjo.
Berikutnya, penasihat hukum terdakwa Siska Wati, yaitu Erlan Jaya Putra, mengatakan akan berusaha mengungkap aliran dana ke DPRD Sidoarjo itu maupun ke pihak lain pekan depan. Dalam persidangan berikutnya.
Tidak hanya itu. Selama persidangan, aliran dana pemotongan insentif juga digunakan untuk kegiatan pegawai BPPD Sidoarjo. Rekreasi atau jalan-jalan bersama keluarga. Baik ke Malang, Lawang, atau Jogjakarta. Ada yang cukup 1 hari. Ada pula yang sampai 3 hari. Saksi-saksi mengaku memang ikut kegiatan tersebut.
Selain itu, uang pemotongan dipakai pula untuk operasional BPPD Sidoarjo. Agustusan, Jumat berkah, dan sebagainya. Termasuk, kegiatan-kegiatan instansi lain yang mengajukan proposal ke BPPD Sidoarjo. (*)